MB-KM Proyek Kemanusiaan PMI Kota Semarang
Latar Belakang
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar di luar program studi. Salah satu bentuk pembelajaran di luar Program Studi yang bisa dilakukan mahasiswa adalah pembelajaran pada lembaga non-perguruan tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MB-KM). Mahasiswa berkesempatan dan berhak belajar maksimal tiga semester di luar program studi. Kegiatan belajar yang bisa dilakukan terdiri atas; 1) Pertukaran Pelajar, 2) Magang/Praktik Kerja, 3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, 4) Penelitian/Riset, 5) Proyek Kemanusiaan, 6) Kegiatan Wirausaha, 7) Studi/Proyek Independen, dan (8) Membangun Desa/KN Tematik.
Palang Merah Indonesia Kota Semarang, merespon kebijakan MB-KM yang bertujuan memberi kesempatan mahasiswa menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk mempersiapkan diri selama berproses di kampus sebelum memasuki dunia kerja dan berkehidupan di masyarakat, melalui Proyek Kemanusiaan Palang Merah Indonesia Kota Semarang.
MODUL
- KPPBM (Kesehatan dan Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat)
- KUAT (Keluarga Aman dan Tangguh)
- KBBM-PERTAMA
(Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat) – (Pengurangan Risiko Terpadu Berbasis Masyarakat ) - Perawatan Kedaruratan di Rumah
- SPAB (Satuan PendidikanAman Bencana)
- (Pendidikan Remaja Sebaya) – Intervensi kepada ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS)
- PHAST (Participatory Hygiene and Sanitation Transformation)