Menu Tutup

Seputar Donor Darah

DAFTAR BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) DAN TINDAKAN

No. 604-153/vS.KP/UDD.PMI/VII/2020

Disahkan 1 Juli 2020

NORincianBiaya
1Darah Biasa ( WB, PRC, TC, FFP, AHF )Rp. 360.000,-
2Darah Droping ke rumah sakitRp. 335.000,-
4Darah dengan Leucodepleted dengan Jumlah Leukosit <1×106 Per Unit (dengan filtrasi)Rp. 650.000,-
5Darah dengan Leukodepleted dan NATRp. 950.000,-
6Darah dengan Leucodepleted Dengan Jumlah Leukosit <1×109 Per UnitRp. 450.000,-
7Darah diperiksa NAT (Nucleic Acid Test)Rp. 660.000,-
8Darah proses WE / WRCRp. 450.000,-
9Darah proses WE / WRC LeukoreducedRp. 550.000,-
10Darah proses WE / WRC dengan NATRp. 750.000,-
11Pelayanan Darah TromboferesisRp. 3.500.000,-
12Pelayanan Darah Rhesus NegatifRp. 460.000,-
13aPelayanan Darah Trombosit Pooling Leukodepleted Polling 4 Kantong TCRp. 2.000.000,-
13bPelayanan Darah Trombosit Pooling Leukodepleted Polling 6 Kantong TCRp. 3.000.000,-
14Pelayanan TPE ( Terapeutic Plasma Exchange)Rp. 4.500.000,-
15Pengambilan Darah PlabotomiRp. 150.000,-
16Pengambilan Darah Plabotomi dengan EritroferesisRp. 3.500.000,-
17Pemeriksaan Golongan Darah ABORp. 30.000,-
18Pemeriksaan Rhesus dan DURp. 30.000,-
19Pemeriksaan Coombs TestRp. 650.000,-
20Pemeriksaan CrossmatchingRp. 100.000,-
21Pemeriksaaan IMLTD Untuk JantungRp. 200.000,-
22Pemeriksaan Laborat Untuk AferesisRp. 200.000,-
Biaya Pengganti Pengolahan Darah Untuk Produk PLASMA KONVALESEN Rp 2.250.000,-/Kantong

Berdasarkan Permenkes 83 Tahun 2014 Pasal 52 disebutkan bahwa biaya penggantian pengolahan darah di Bank Darah Rumas Sakit (BDRS) merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari Unit Donor Darah (UDD) PMI dan biaya penyelenggaraan pelayanan darah di BDRS yang di tetapkan oleh Kepala / Direktur Rumah Sakit. Biaya Penggantian Pengolahan Darah sebagaimana yang dimaksud paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari biaya penggantian pengolahan darah perkantong dari UDD PMI, yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional. Jadi ingat yaa.. yang dibayar itu bukan darahnya tapi BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD). Sumber: Humas UDD Pusat PMI