Sebanyak 6 unit Korp Sukarela (KSR) perguruan tinggi mengirimkan anggotanya mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Gabungan (DIKLATSARGAB), kamis-minggu (5-8/12) di Aula Markas PMI Kota Semarang. DIKLATSARGAB diikuti oleh 70 peserta dari Perguruan Tinggi STIKES KARYA HUSADA, UNIKA, STIE BPD JATENG, Universitas Semarang, UPGRIS dan UNWAHAS.
Pelatihan yang berlangsung selama 4 hari tersebut dibuka langsung oleh Bapak H.Surachman, S.IP selaku Sekretaris PMI Kota Semarang. Dalam sambutannya beliau mengatakan, Pendidikan Dasar KSR merupakan hal yang wajib diikuti bagi setiap anggota KSR. “Agar mereka terlatih dalam memberikan pelayanan pertolongan pertama dan Penanganan Bencana baik di kota Semarang maupun di luar wilayah Kota Semarang,” tutur Surachman.
Khususnya dalam penanganan bencana diharapkan relawan memiliki keterampilan sesuai dengan bidang spesialisasi yang dimiliki sehingga nantinya dapat membantu meringankan penderitaan bagi korban. “Jadi relawan harus dapat membantu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh PMI dan Korban Bencana, tidak hanya sekedar datang dan menghabiskan makanan di Dapur Umum,” tambahnya.
Penanggung jawab kegiatan DIKLATSARGAB Kabid Yanmas Markas PMI Bambang Kristiyono menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan dasar bagi Relawan PMI Kota Semarang yang rutin dilaksanakan setiap tahun sekali, tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan baik dilingkungan PMI, kampus dan masyarakat pada umumnya.
“PMI Kota Semarang dalam memberikan bantuan personil diwilayah yang terkena bencana pasti juga dibekali dengan peralatan dan bantuan logistik yang nantinya disalurkan kepada korban/penyintas bencana,” kata Bambang Kristiyono.
Ia menjelaskan kurikulum DIKLATSARGAB KSR yang harus dijalani oleh anggota adalah 120 jam yang dapat ditempuh dalam 12 hari tetapi dalam pelatihan ini peserta dibekali dengan materi teori dan praktek sebanyak 60 jam, kekurangannya masing-masing unit KSR harus menyelesaikan melalui latihan rutin atau latihan bersama.
Apabila telah memenuhi 120 jam maka anggota KSR akan mendapatkan sertifikat setelah mengikuti test teori dan praktek oleh PMI Kota Semarang yang waktu pelaksanannya dapat menyesuaikan dengan KSR PMI unit yang telah menyelesaikan DIKLATSAR Gabungan, tandas Bambang. (BK)