Gerakan bulan dana merupakan kebijakan PMI yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang dikeluarkan setiap tahun. Pelaksanaan penggalangan dana dilaksanakan oleh Pengurus Kota/Kabupaten melalui mekanisme kepanitiaan pengelolaan dari wakil masyarakat yang dilaksanakan setiap tahun sekali selama 3 bulan.
untuk mempermudah atau memperlancar kegiatan Bulan Dana, PMI mendapatkan ijin operasional dari :
- PMI Jawa Tengah.
- Walikota Semarang.
Setiap tahun Ketua Umum Bulan Dana PMI Kota Semarang dijabat oleh anggota Muspida Tingkat II Semarang secara bergiliran diantaranya :
– Walikota Semarang
– Kapolrestabes Semarang
– Dandim 0733 BS/Semarang
– Kepala Kejaksaan Negeri Semarang
Bentuk pencarian dana, pada umumnya berupa kupon dengan nilai rupiah tertentu yang diedarkan di tempat-tempat hiburan, Bandara, kantor-kantor, sekolah atau PLN dan Telkom sesuai ijin Pemerintah setempat.
Mulai tahun 2015 PMI Kota Semarang menggalang dana kepada tiap Kepala Keluarga, murid sekolah, mahasiswa & pegawai melalui kwitansi kosong yang diisi secara sukarela. Selanjutnya pada tahun 2016 penggalangan tidak menggunakan kwitansi tapi dengan blanko atau list, namun tetap diisi secara sukarela yang diedarkan kepada tiap Kepala Keluarga, murid sekolah, mahasiswa & pegawai.